Ustadz Abdul Karim, BA., MA. (Alumni Universitas Islam Madinah), merupakan Kandidat Doktor Fiqih Universitas Islam Madinah, asal asli kelahiran Kota Pariaman (Putra Daerah).
Lebih lanjut panitia pelaksana kegiatan menuturkan bahwa kegiatan ini digelar diakhir pekan dan terbuka untuk umum, berguna untuk guru, mahasiswa, orang tua, dan siapa saja yang ingin memahami pembagian warisan dalam Islam.
Diikuti oleh 100 orang lebih peserta, kegiatan berjalan lancar dari awal hingga akhir. "Masing-masing peserta dibekali Modul, Konsumsi, dan Sertifikat," jelas panitia pelaksana.
Selanjutnya, Ustadz Abdul Karim menjelaskan bahwa permasalahan warisan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala langsung berbicara secara rinci dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. "Jadi sunnahnya, ketika ada kaum muslimin yang meninggal dunia, ada beberapa kewajiban ahli waris dan orang yang masih hidup berkaitan dengan jenazah yakinnya. Pertama, selenggarakan jenazah; Kedua, Bayar hutang si Mayat baik berupa hutang berbentuk fisik (tanah, dll) maupun hutang uang," jelas Ustadz Abdul Karim.
"Kemudian tunaikan wasiat si Mayat yang nilainya maksimal 1/3 dari harta warisan. Ketika hal diatas tadi telah selesai dilaksanakan, barulah dibagi warisan tanpa ditunda-tunda," ulas Ustadz Abdul Karim.
Peserta yang hadir langsung diajarkan tata cara membagi warisan dengan beberapa kasus dan latihan, berbekal buku terjemahan sebagai panduan karangan Syaikh Fayiz Bin Ahmad Al-Ghamidi (Pengajar Ilmu Waris di Masjid Nabawi, berjudul Mudah Menghitung Warisan. (Adi)