Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Hasto Dapat Amnesti, Harun Masiku Masih Terus Dicari

Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR masih terus berjalan, termasuk upaya pencarian terhadap buronan Harun Masiku.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku. Meski sudah memperoleh amnesti, KPK memastikan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dan tidak menghentikan komitmen pemberantasan korupsi.

KPK: Penyidikan Tetap Berjalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih aktif dan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut, selain Harun Masiku yang telah buron selama lebih dari lima tahun, KPK juga masih memproses tersangka lainnya, yakni advokat Donny Tri Istiqomah.

"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) yang juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Amnesti Bukan Hiatus Pemberantasan Korupsi

Menanggapi amnesti yang diberikan kepada Hasto, Budi menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan membuat KPK berhenti atau mengalami jeda dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. Kami tetap menjalankan tugas, termasuk aspek pencegahan juga terus dilakukan," ungkapnya.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah perkara besar yang saat ini sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu, dan menilai dukungan publik penting agar proses hukum berjalan dengan efektif.

Istana: Tidak Ada Intervensi PDIP

Pihak Istana Kepresidenan membantah anggapan bahwa amnesti terhadap Hasto Kristiyanto merupakan hasil intervensi politik dari PDIP. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan Presiden Prabowo Subianto menghormati proses hukum yang telah dijalani oleh Hasto.

"Tidak ada intervensi. Presiden menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan," ujar Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menambahkan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Pengacara Hasto: Ini Langkah Rekonsiliasi

Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyambut positif pemberian amnesti tersebut. Ia menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan yang substansial.

"Kami menghargai dan mengapresiasi hak prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," ucap Ronny.

Ia juga menilai kasus yang menimpa kliennya sejak awal sarat dengan muatan politik dan berharap tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban kriminalisasi politik.

Harun Masiku Masih Diburu

Sementara itu, buronan utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga kini belum tertangkap. Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari lima tahun, KPK menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap eks caleg PDIP itu tetap dilakukan secara intensif.

KPK berharap seluruh proses hukum terkait kasus PAW ini dapat diselesaikan secara tuntas demi menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved