Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Terima Kasih Presiden Prabowo

Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari jerat hukum setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto menyatakan rasa hormat dan terima kasihnya atas keputusan Presiden yang menurutnya telah mendengarkan suara keadilan.

Pemberian amnesti kepada Hasto diumumkan secara resmi pada Kamis (31/7/2025) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti ini merupakan bagian dari pengampunan terhadap 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” ujar Hasto dalam pernyataannya pada Jumat (1/8/2025).

Sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan Presiden, Hasto menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding,” jelasnya.

Meski telah mendapatkan amnesti dan secara hukum dinyatakan bebas, sejumlah pihak, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap menyatakan bahwa Hasto bersalah secara substantif dalam perkara yang menjeratnya. Namun, secara konstitusional, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Amnesti berbeda dengan grasi atau abolisi. Amnesti bersifat menghapus segala akibat hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang, dan diberikan secara kolektif maupun individual dalam situasi tertentu, termasuk kepentingan rekonsiliasi politik atau sosial.

Sejak mendapatkan amnesti, Hasto yang sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan KPK telah kembali ke kediamannya dan menyatakan akan terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan melalui jalur politik. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved