Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Salah satu yang terjerat adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Daftar Lengkap Tersangka OTT KPK
Immanuel Ebenezer – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
Anita Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
Fahrurozi – Direktur Binwasnaker dan K3
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
Sekarsari Kartika Putri – Sub Koordinator
Supriadi – Koordinator
Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Penahanan dan Barang Bukti
Sebelas tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Selain uang tunai, KPK mengamankan puluhan kendaraan yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut.
Kronologi OTT
OTT yang menjerat Noel berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.
KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap pihak yang diamankan dalam OTT. Penetapan tersangka dan detail kasus kemudian diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.