Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Immanuel Ebenezer: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Jakarta, Kompas.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapan itu disampaikan Noel saat memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ujar Noel.

Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjerat dirinya. “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” tuturnya. Selain itu, ia turut meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat Indonesia. “Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya.

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK. Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp170 juta dan 2.201 dollar AS. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Para tersangka tersebut antara lain IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Dugaan Aliran Dana Rp 3 Miliar

Dalam penyidikan, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3. Uang tersebut dihimpun sejak 2019 melalui mekanisme pengurusan sertifikat.

Atas perbuatannya, Noel bersama para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Tersangka

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. “Penahanan terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved