Jakarta, 8 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung menegaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan. Meski seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan melalui pemberian abolisi oleh Presiden, persidangan terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlanjut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan abolisi merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden, sehingga berbeda dengan vonis bebas yang diputuskan oleh pengadilan. “Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan,” ujar Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sutikno menekankan pentingnya membedakan antara vonis bebas dan abolisi. Ia menegaskan, penanganan perkara pidana pada prinsipnya tetap berada di ranah aparat penegak hukum (APH). “Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung ‘bebas’. Keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara terhadap kliennya. Menurut Hotman, perkara itu tidak layak dilanjutkan karena Tom Lembong yang disebut sebagai pelaku utama dalam konstruksi kasus telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Meski begitu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain tetap berjalan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (DL/GPT)