Jakarta, 22 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3). Noel disebut menerima aliran dana senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor dari praktik yang telah berlangsung sejak 2019.
Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8), mengungkapkan bahwa dana suap tersebut diperoleh dari pungutan tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat K3. Dalam aturan, biaya pembuatan sertifikat hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, di lapangan, tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp6 juta per sertifikat.
“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo. Ia menambahkan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari praktik suap ini ditaksir mencapai Rp81 miliar.
Menurut Setyo, modus operandi yang digunakan adalah memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat bagi pihak yang tidak membayar lebih. “Hal ini menjadi ironi, ketika pekerja atau buruh yang seharusnya cukup membayar Rp275 ribu, justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” jelasnya.
Dana hasil suap tersebut, lanjut Setyo, digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa tersangka diketahui membelanjakannya untuk pembayaran uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga kebutuhan hiburan.
KPK resmi menahan para tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.