Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Mengenal Amnesti, Pengampunan Hukum dari Presiden Prabowo untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

 

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan. Usulan tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) dan telah mendapatkan pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa amnesti tidak hanya diberikan kepada Hasto, tetapi juga kepada total 1.116 orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Hal ini disampaikan Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

“Pemberian persetujuan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh negara, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, kepada individu atau kelompok. Pemberian amnesti diatur secara konstitusional melalui Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Berbeda dengan grasi yang bersifat individual dan hanya mengurangi atau menghapus eksekusi hukuman, amnesti memiliki kekuatan hukum yang lebih luas karena dapat menghapus seluruh akibat hukum pidana, bahkan seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah dilakukan.

Secara prosedural, amnesti harus dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), dan bersifat kolektif maupun individual. Biasanya, amnesti diberikan atas dasar kepentingan nasional, rekonsiliasi, atau stabilitas politik, terutama terkait tindak pidana yang bersifat politik, makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam situasi khusus.

Amnesti untuk Hasto, Stabilitas Politik Jadi Alasan

Meski Hasto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), pemberian amnesti dari Presiden Prabowo akan menghapus seluruh proses hukum, termasuk vonis yang telah dijatuhkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga rekonsiliasi nasional dan stabilitas politik. Hal ini dinilai penting dalam konteks penguatan demokrasi dan konsolidasi kekuasaan eksekutif dan legislatif pascapemilu.

Pemberian amnesti ini juga disandingkan dengan permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang juga telah memperoleh perhatian publik. Kedua kebijakan tersebut dinilai sebagai sinyal dari Presiden Prabowo untuk membangun iklim politik yang lebih stabil dan inklusif.

Pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto menandai langkah penting Presiden Prabowo dalam menggunakan kewenangannya sebagai kepala negara. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional dan penguatan kohesi politik di tingkat elite. Dengan demikian, amnesti bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga manuver politik strategis dalam membentuk arah pemerintahan ke depan.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved