Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah permohonan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dengan adanya abolisi ini, pengusutan perkara korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong dihentikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa permohonan abolisi disampaikan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Permintaan tersebut telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Penghentian Penuntutan Meski Sudah Divonis

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Meski telah divonis, abolisi memungkinkan penghentian penuntutan, pemeriksaan, atau bahkan pelaksanaan hukuman, tergantung pada konteks yang ditentukan Presiden.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Secara khusus, Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.

Merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, abolisi didefinisikan sebagai keputusan Presiden untuk menghentikan proses penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap suatu perkara pidana. Artinya, proses hukum terhadap individu atau kelompok tertentu yang menerima abolisi akan dihentikan dan ditiadakan.

Dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (Marwan dan Jimmy, 2009), abolisi diartikan sebagai hak untuk menghapus seluruh akibat dari putusan pengadilan atau tuntutan pidana, bahkan setelah hukuman dijalankan.

Prosedur Pemberian Abolisi

Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Presiden tanpa melibatkan DPR. Mekanisme pemberian abolisi diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyebutkan bahwa DPR berwenang memberikan pertimbangan atas pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden.

Dalam kasus Tom Lembong, prosesnya diawali dari pengusulan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden Prabowo. Setelah itu, Presiden menyampaikan permohonan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden.

Setelah DPR memberikan persetujuan, Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberian abolisi secara resmi.

Latar Belakang Politik

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan publik, mengingat biasanya abolisi diberikan dalam konteks perkara sengketa politik. Namun, dalam hal ini, abolisi menyasar perkara korupsi, yang selama ini menjadi perhatian utama dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia.

Meski menuai pro dan kontra, dari sisi konstitusi, abolisi adalah hak Presiden yang sah. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas sistem hukum di Indonesia. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved