Jakarta — Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah diduga dianiaya oleh lima orang saat tengah beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai aksi brutal yang tidak dapat dibenarkan.
Wakil Ketua DMI, Imam Addaruqutni, menegaskan bahwa masjid merupakan ruang publik yang terbuka bagi siapa pun untuk beristirahat atau sekadar singgah. Ia menilai tindakan para pelaku bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan ajaran Islam.
“Peristiwa kriminal dengan tindakan brutal terhadap seorang pencari keteduhan di masjid yang merupakan hak publik, bukan properti perorangan, tidak dibenarkan sama sekali,” ujar Imam, seperti dikutip Rabu (5/11/2025).
Menurut Imam, bahkan jika seseorang merasa memiliki hak atas suatu tempat, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa tetap merupakan pelanggaran hukum. Ia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar tidak dianggap sebagai kejadian biasa.
“Ini tindakan anti kemanusiaan dan bertentangan dengan norma-norma kemasjidan. Polisi harus melakukan investigasi mendalam demi tegaknya hukum,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menyebut penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Kecamatan Sibolga Kota. Korban yang diduga hanya ingin beristirahat di masjid, dipukul di bagian dalam masjid oleh para pelaku.
Korban kemudian diseret ke luar masjid. Saat itu kepala korban terbentur anak tangga. Penganiayaan masih berlanjut dengan aksi menginjak tubuh korban dan melemparinya menggunakan buah kelapa. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat luka berat pada bagian kepala.
Pelaku Telah Ditangkap
Polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni:
-
Zulham Piliang (57)
-
Hasan Basri (46)
-
Syazwan Situmorang (40)
-
Chandra Lubis (38)
-
Rismansyah Efendi Caniago (30)
Selain menganiaya korban, salah satu pelaku, Syazwan, turut mengambil uang Rp10.000 dari saku korban. Polisi menyebut para pelaku dan korban tidak saling mengenal. Penganiayaan diduga dipicu rasa tidak senang para pelaku karena korban beristirahat di masjid tersebut.
Langkah Hukum
Kelima pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus ini memicu keprihatinan publik, khususnya karena terjadi di dalam rumah ibadah, yang seharusnya menjadi tempat aman dan teduh bagi siapa pun. DMI berharap peristiwa serupa tidak terulang dan mengajak seluruh masyarakat menjaga fungsi masjid sebagai tempat yang ramah dan terbuka.






