Sibolga – Polres Sibolga mengamankan lima orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara. Para pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan yang berlangsung pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan foto yang diterima awak media, Selasa (4/11/2025), kelima pelaku tampak berada di ruang Satreskrim Polres Sibolga. Mereka masing-masing mengenakan papan identitas yang menggantung di leher serta dalam kondisi tangan diborgol. Kelimanya diketahui bernama Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di area dalam masjid. Korban dipukuli secara beramai-ramai oleh para pelaku. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diseret keluar, hingga kepalanya terbentur anak tangga.
“Tidak berhenti di situ, korban juga diinjak dan salah satu pelaku melemparkan buah kelapa ke arah korban. Akibat luka berat di bagian kepala, korban meninggal dunia,” ujar Rustam, Minggu (2/11).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Kelima pelaku merupakan warga sekitar masjid, namun bukan marbot atau pengurus masjid.
Suyatno menyampaikan bahwa tindakan penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh ketidaksenangan para pelaku terhadap korban yang beristirahat di dalam masjid.
“Para pelaku merasa keberatan ada orang tidur di masjid. Korban merupakan pendatang. Meski telah dilarang, korban tetap beristirahat di sana. Kemudian para pelaku saling memanggil dan terjadilah penganiayaan itu,” ungkapnya.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sibolga. Polisi menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menyebut penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Kecamatan Sibolga Kota. Korban yang diduga hanya ingin beristirahat di masjid, dipukul di bagian dalam masjid oleh para pelaku.
Korban kemudian diseret ke luar masjid. Saat itu kepala korban terbentur anak tangga. Penganiayaan masih berlanjut dengan aksi menginjak tubuh korban dan melemparinya menggunakan buah kelapa. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat luka berat pada bagian kepala.
Pelaku Telah Ditangkap
Polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni:
Zulham Piliang (57)
Hasan Basri (46)
Syazwan Situmorang (40)
Chandra Lubis (38)
Rismansyah Efendi Caniago (30)
Selain menganiaya korban, salah satu pelaku, Syazwan, turut mengambil uang Rp10.000 dari saku korban. Polisi menyebut para pelaku dan korban tidak saling mengenal. Penganiayaan diduga dipicu rasa tidak senang para pelaku karena korban beristirahat di masjid tersebut.






