Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Polisi Didesak Proses Etik dan Pidana Anggota Brimob Penabrak Ojol

Jakarta – Insiden tragis menimpa pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Peristiwa itu terjadi saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR berujung ricuh. Desakan agar anggota Brimob yang terlibat diproses secara etik maupun pidana pun menguat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, seluruh anggota Brimob yang berada di dalam rantis harus bertanggung jawab. Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur pengamanan objek vital negara.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

Sugeng menilai, prinsip utama pengamanan objek vital adalah memastikan keselamatan personel, objek, dan gedung dari tindakan melawan hukum. Namun, tindakan rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol dinilai tidak sesuai prosedur karena korban tidak berada dalam posisi membahayakan aparat maupun objek vital.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan penggunaan rantis untuk mendorong massa aksi seharusnya dilakukan dengan jarak aman agar dapat dikendalikan. Ia menyoroti pergerakan rantis yang terekam dalam video dan menyebut manuver tersebut justru berpotensi membahayakan baik aparat maupun masyarakat.

“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi, bahkan berpotensi berada dalam kerumunan. Itu pelanggaran, karena menimbulkan blind spot yang berbahaya,” ujar Sugeng.

IPW juga menilai rantis tidak dalam kendali komando lapangan, terlihat dari pergerakan kendaraan yang terpisah dan bahkan sempat melarikan diri dari kejaran massa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan korban lain.

Atas dasar itu, IPW meminta agar evaluasi terhadap pola pengamanan objek vital dilakukan secara profesional dan terukur. “Sungguh sangat penting mencegah jatuhnya korban jiwa dari warga sipil. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu kemarahan masyarakat terhadap pemerintah dan kepolisian,” tegas Sugeng.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengonfirmasi terdapat tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis saat insiden. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

“Tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (28/8/2025).

Ketujuh anggota Brimob tersebut kini tengah diperiksa di Mako Brimob Kwitang. Propam Mabes Polri melakukan penyelidikan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa itu. Ia berjanji proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan menyatakan bakal mengevaluasi prosedur pengamanan.

“Proses akan selalu ada, evaluasi akan kita lakukan. Kami akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi,” kata Listyo.

Sebelumnya, Kapolri juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban serta komunitas ojek online. “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya. Kami sedang mencari keberadaan korban dan meminta Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Listyo.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved