Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Ribuan Ojol Akan Antar Affan Kurniawan Korban Brimob ke Pemakaman

Jakarta – Sekitar 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dipastikan akan mengiringi prosesi pemakaman mendiang Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat. Jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8) pukul 10.00 WIB.

Hafidz (40), salah satu rekan almarhum, mengatakan ribuan ojol akan mengawal dan mengantar jenazah Affan dari rumah duka di kawasan Menteng hingga ke tempat peristirahatan terakhir. “Kita (driver ojol) mau ngawal sampai makam, kita konvoi. Jam 10.00 WIB dimakamkan di Karet Bivak. Ada kurang lebih 1.000 orang (driver ojol ikut mengantar),” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ompong itu menuturkan, Affan dikenal sebagai sosok yang baik dan humoris di kalangan rekan sejawat. “Almarhum orangnya suka bercanda, suka bikin suasana cair kalau lagi kumpul,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hafidz menjelaskan bahwa Affan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (28/8) malam. Ia menegaskan, sang rekan justru tengah menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. “Saat itu (Affan) enggak ikut demo, lagi nganter orderan GoFood. Itu dia lagi nyebrang, nah mobil barakuda (rantis Brimob) ngebut, jadi kelindas di situ,” ungkapnya mengenai kronologi kejadian.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada komunitas ojek online atas insiden yang menewaskan Affan. Ia menegaskan, aparat kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Pelaku yang terlibat akan dihukum secara tegas,” kata Listyo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, seluruh anggota Brimob yang berada di dalam rantis harus bertanggung jawab. Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur pengamanan objek vital negara.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).

Sugeng menilai, prinsip utama pengamanan objek vital adalah memastikan keselamatan personel, objek, dan gedung dari tindakan melawan hukum. Namun, tindakan rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol dinilai tidak sesuai prosedur karena korban tidak berada dalam posisi membahayakan aparat maupun objek vital.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved