Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Prabowo Resmi Teken Perpres Kopassus-Marinir-Kopasgat Dipimpin Bintang 3

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi bintang tiga. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025.

Dalam perpres tersebut, nomenklatur jabatan pimpinan tiga korps elite TNI berubah dari sebelumnya “komandan jenderal” berpangkat bintang dua menjadi “panglima” berpangkat bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), Pasal 59C ayat (3), dan lampiran Perpres No. 84/2025.

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional dengan pangkat bintang tiga TNI AU. Dalam rotasi jabatan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada 27 Mei 2025, Marsekal Madya TNI Andyawan Martono ditunjuk sebagai Panglima Kohanudnas.

Pasal 55A Perpres tersebut mengatur bahwa Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu di ruang udara nasional secara mandiri atau bersama Komando Utama Operasi lainnya untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kepentingan NKRI, serta melaksanakan siaga operasi pertahanan udara. Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional sesuai Pasal 58 ayat (1) berwenang melaksanakan operasi pertahanan matra udara, penegakan hukum, dan pengamanan ruang udara nasional.

Perubahan juga terjadi di matra laut. Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) kini berganti nama menjadi Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) yang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84/2025.

Di lingkungan Markas Besar TNI, sejumlah jabatan strategis mengalami peningkatan pangkat, seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima, yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua, kini menjadi bintang tiga.

Perpres ini juga mengubah nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI, menandai penyesuaian struktur organisasi yang dinilai penting untuk memperkuat tugas dan fungsi TNI di berbagai matra.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved