Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Tom Lembong Laporkan Hakim, Ini Sikap Mahkamah Agung

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan tengah mempelajari laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara korupsi dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juru bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari tim kuasa hukum Thomas Lembong. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 15/08/2025 dan diajukan pada Senin, 4 Agustus 2025. Surat ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Yanto menyampaikan bahwa Ketua MA akan mempelajari secara seksama isi laporan tersebut untuk menentukan apakah diperlukan klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Meskipun belum menyampaikan kesimpulan, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani perkara Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor, sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor. Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor," jelas Yanto.

Ia menambahkan, syarat menjadi hakim Tipikor, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, telah diatur secara jelas dan ketat dalam undang-undang. Baik hakim karier maupun ad-hoc diwajibkan memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor.

Menurutnya, sertifikasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan integritas dan kompetensi hakim dalam menangani perkara korupsi. Ketentuan ini bersifat teknis, mengikat, dan tidak dapat diubah oleh kebijakan lain.

“Ketentuan teknis hukum acara tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim Tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yanto.

Hingga saat ini, MA belum mengambil kesimpulan resmi terhadap laporan yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong. Proses klarifikasi dan kajian masih terus berlangsung di internal MA.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved