Moslemtoday.com : Riyadh – Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan menyerukan negara-negara Islam untuk memboikot Israel dari partisipasi dalam pertemuan dan kegiatan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seruan tersebut disampaikan dalam KTT darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh, Arab Saudi pada Senin (25/8/2025).
Fidan menegaskan bahwa rakyat Palestina membutuhkan aksi kolektif untuk menghentikan “genosida” Israel di Jalur Gaza dan kekerasan pemukim di Tepi Barat. Ia menyebutkan, setengah juta warga Gaza kini menghadapi kelaparan parah, sementara PBB secara resmi telah menyatakan terjadinya kelaparan di wilayah tersebut.
“Pertemuan ini akan fokus pada tiga tugas mendesak: menghentikan perang, membangun respons bersama umat Islam, serta menggerakkan komunitas internasional,” ujar Fidan seperti dilansir dari Middle East Eye, Selasa, (26/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa meskipun Hamas telah menerima proposal gencatan senjata yang diajukan Qatar dan Mesir, pemerintah Israel masih “berupaya menghapuskan Palestina”.
Dorongan Penangguhan Israel dari PBB
Menurut Fidan, langkah strategis yang perlu ditempuh adalah memperkuat momentum pengakuan Palestina sebagai negara, meluncurkan inisiatif untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB, serta mempertimbangkan penangguhan Israel dari keikutsertaan di Majelis Umum.
Pernyataan bersama OKI setelah pertemuan itu menyebutkan bahwa negara anggota akan mengkaji kembali keanggotaan Israel di PBB, mengingat pelanggaran prinsip-prinsip Piagam PBB dan pengabaian berulang terhadap resolusi PBB. “Selain itu, perlu ada upaya terkoordinasi untuk menangguhkan keanggotaan Israel di PBB,” demikian bunyi pernyataan OKI.
Preseden Internasional
Secara hukum, Piagam PBB Pasal 5 dan 6 memang membuka peluang penangguhan atau penghapusan keanggotaan suatu negara jika terbukti melanggar prinsip dasar PBB. Namun, langkah ini membutuhkan rekomendasi Dewan Keamanan, yang keputusannya dapat diveto oleh anggota tetap, termasuk Amerika Serikat.
Meski demikian, sejarah mencatat adanya jalur lain yang pernah ditempuh. Pada 1974, Majelis Umum PBB menolak kredensial delegasi Afrika Selatan karena rezim apartheid. Walaupun Dewan Keamanan memveto usulan penghapusan keanggotaan, Presiden Majelis Umum saat itu, Abdelaziz Bouteflika, memutuskan menangguhkan partisipasi Afrika Selatan hingga berakhirnya apartheid pada 1994.
Tekanan Hukum Internasional
Aktivis internasional menilai, skema serupa dapat diterapkan terhadap Israel. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat “ilegal” serta praktik pemisahan populasi di Tepi Barat merupakan bentuk “segregasi rasial” dan “apartheid”.
Selain itu, organisasi HAM global seperti Amnesty International, Human Rights Watch, serta lembaga HAM Israel, B’Tselem, juga menyebut kebijakan Israel terhadap Palestina sebagai “apartheid” atau “rezim apartheid”.
Sumber : Middle East Eye | Weblink : https://www.middleeasteye.net/news/turkey-says-israel-should-be-suspended-un-general-assembly