Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Apa Maksud dari Ibu Kota Politik IKN? Ini Jawaban KSP Qodari

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari meluruskan maksud penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menegaskan, istilah tersebut tidak berarti akan ada pemisahan ibu kota berdasarkan bidang seperti ekonomi, budaya, atau lainnya.

Qodari menjelaskan, penyebutan Ibu Kota Politik merujuk pada kesiapan IKN untuk difungsikan sebagai pusat pemerintahan Indonesia. Hal ini mencakup keberadaan tiga rumpun kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang ditargetkan sudah lengkap dan beroperasi di kawasan inti IKN pada 2028.

“Jadi gini, sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9).

Ia menekankan, kehadiran seluruh lembaga tinggi negara menjadi syarat mutlak agar IKN dapat berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan. “Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ujarnya.

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Pada subbab 3.6.3 Perpres tersebut, pemerintah merinci intervensi kebijakan terkait perencanaan, pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, hingga pemindahan kelembagaan ke IKN. Targetnya, pada 2028 kawasan inti IKN sudah terbangun sehingga dapat berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

Dengan demikian, istilah Ibu Kota Politik dimaknai sebagai tonggak kesiapan IKN menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan negara, bukan pembagian ibu kota berdasarkan sektor tertentu. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved