Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

DPR Pertanyakan Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN

Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan penggunaan istilah Ibu Kota Politik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang mengatur pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Khozin menilai, istilah tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang secara tegas menyebutkan fungsi utama IKN sebagai pusat pemerintahan. “Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1). Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9).

Perpres 79/2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Khozin meminta pemerintah memberi penjelasan apakah perubahan istilah tersebut hanya sebatas penyebutan semata atau mengandung makna yang lebih mendalam terkait pemindahan ibu kota negara.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” tegasnya.

Ia menyinggung Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang menyebut perpindahan ibu kota negara diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden. Menurutnya, jika istilah Ibu Kota Politik dimaknai sebagai pemindahan definitif ibu kota negara, maka hal tersebut akan menimbulkan implikasi besar.

“Keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar pemerintah, serta lembaga internasional yang berada di Indonesia,” ungkapnya.

Khozin mengingatkan, perpindahan ibu kota negara secara resmi tidak hanya menyangkut aspek teknis pembangunan, tetapi juga berdampak pada tata kelola pemerintahan, hubungan kelembagaan, hingga keberadaan perwakilan internasional di Indonesia.

Namun, jika istilah Ibu Kota Politik hanya dimaksudkan sebagai penyebutan pusat pemerintahan, Khozin menilai sebaiknya pemerintah tidak membuat istilah baru yang justru menimbulkan kebingungan publik. “Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” katanya. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved