Jakarta, 1 September 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Dari hasil pendalaman, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat, sementara lima lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, klasifikasi ini ditetapkan setelah analisa mendalam dari pemeriksaan internal. “Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dua Anggota Langgar Etik Berat
Agus merinci, pelanggaran berat dilakukan oleh:
Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di kursi depan sebelah kiri sopir.
Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Keduanya dianggap memiliki tanggung jawab langsung dalam peristiwa yang menewaskan korban. Pelanggaran berat tersebut dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana.
Lima Anggota Lain Langgar Etik Sedang
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di posisi belakang kendaraan dinilai melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah:
Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ungkap Agus.
Sanksi Etik
Menurut Agus, sanksi pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap profesionalisme aparat kepolisian di lapangan, sekaligus menjadi ujian bagi Polri dalam menegakkan aturan etik di internal institusi.