Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Menko Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ingatkan Putusan MK!

Jakarta, 11 September 2025 – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kreator konten Ferry Irwandi. Yusril mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, korban pencemaran nama baik harus merupakan individu, bukan institusi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik, itu korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril, dikutip dari detikSulsel, Kamis (11/9/2025).

Yusril menjelaskan, langkah yang ditempuh TNI sejauh ini hanya sebatas konsultasi dengan kepolisian terkait kemungkinan institusi melaporkan pencemaran nama baik. Namun, menurutnya, pihak kepolisian sudah memberikan jawaban tegas terkait hal itu.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Meski begitu, Yusril tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lain yang dapat ditempuh TNI di luar dugaan pidana pencemaran nama baik. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” tegasnya.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved