Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Purbaya Kaget Gaji Menkeu Lebih Kecil dari Jabatan Sebelumnya di LPS: Waduh, Turun

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut ketika mengetahui gaji yang diterimanya setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto. Dibandingkan posisinya sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), gaji Menkeu justru lebih kecil meski tanggung jawab yang diemban jauh lebih besar.

Dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Purbaya menuturkan penghasilannya di LPS jauh lebih besar dengan beban kerja yang relatif ringan. “LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras. Tapi di sana gaji gede. Saya menikmati betul kerja di LPS. Lima tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut, jadi nganggur,” ujarnya.

Purbaya menceritakan momen ketika ia menanyakan gaji barunya setelah resmi menjabat sebagai Menkeu. “Jadi waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen ‘eh gaji di sini berapa?’, ‘sekian’, waduh turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil,” kata dia.

Meski begitu, ia tetap menyatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo untuk menduduki posisi strategis ini. “Saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS,” ucap Purbaya.

Sebagai catatan, Presiden Prabowo melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025). Dalam reshuffle tersebut, empat menteri dan satu wakil menteri diganti, termasuk Sri Mulyani Indrawati yang lengser dari jabatan Menteri Keuangan dan digantikan oleh Purbaya.

Gaji dan Tunjangan Menteri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji pejabat di sejumlah lembaga negara nonkementerian seperti LPS.

Efisiensi Anggaran di Era Prabowo

Pernyataan Purbaya tentang gaji ini muncul di tengah arah kebijakan Presiden Prabowo yang menekankan efisiensi anggaran negara. Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kabinet hasil reshuffle terbaru. Purbaya pun membuka opsi penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan, meski tetap menekankan pentingnya disiplin fiskal.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved