Dhaka, Bangladesh — Pengadilan Bangladesh pada Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas tiga dakwaan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipadati pengunjung di Pengadilan Dhaka, meski Hasina tidak hadir karena masih berstatus buron.
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa Hasina terbukti melakukan penghasutan, memerintahkan pembunuhan, serta gagal mencegah aksi kekejaman yang terjadi selama gelombang demonstrasi besar-besaran pada Juli–Agustus 2024. “Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan hanya satu hukuman — yaitu hukuman mati,” ujar sang hakim saat membacakan putusan.
Dijerat Dakwaan Berat dan Diadili In-Absentia
Penuntut umum sebelumnya telah menuntut hukuman mati bagi tokoh berusia 78 tahun tersebut, yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Persidangan digelar in-absentia, sementara Hasina menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan terhadap para demonstran yang dipimpin mahasiswa.
Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan selama unjuk rasa berlangsung. Jaksa penuntut utama, Tajul Islam, menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar berada pada Hasina sebagai pemimpin negara saat itu. “Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali — tetapi karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.
Dipersidangkan Bersama Dua Mantan Pejabat Senior
Kasus ini juga menyeret dua pejabat negara lainnya: Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang turut buron, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa turut meminta hukuman mati bagi Kamal atas perannya dalam kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang dihadirkan sejak persidangan dibuka pada 1 Juni mengungkapkan bahwa Hasina dianggap sebagai pusat dari berbagai tindakan represif pemerintah dalam upaya mempertahankan kekuasaan. “Tujuannya adalah mempertahankan kekuasaan secara permanen — demi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam.
Belum Ada Tanda Hasina Akan Kembali ke Bangladesh
Hingga putusan dijatuhkan, belum ada indikasi bahwa Hasina akan kembali ke negaranya untuk menghadapi eksekusi atau melanjutkan proses hukum. Pihak berwenang Bangladesh kini disebut sedang berkoordinasi dengan pemerintah India terkait keberadaan sang mantan perdana menteri.
Putusan ini menjadi salah satu momen paling dramatis dalam politik Bangladesh dalam beberapa dekade terakhir, menandai babak baru ketegangan politik yang masih terus berlanjut di negara Asia Selatan tersebut.
Sumber : Reuters | Weblink : https://www.reuters.com/world/asia-pacific/bangladeshs-ousted-pm-hasina-convicted-students-crackdown-case-2025-11-17/






