JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan terdapat sekitar 300 anggota Polri aktif yang saat ini menduduki posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga negara. Jumlah tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi yang diberikan institusi Polri atas permintaan instansi terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa ratusan anggota tersebut ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan. Mereka menjalankan fungsi manajerial berdasarkan permintaan resmi dari pihak pemohon.
“Ada sekitar 300 orang yang anggota duduki jabatan sipil,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11).
Selain jabatan manajerial, Sandi menyebut terdapat sekitar 3.800 anggota Polri lainnya yang bertugas sebagai staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai instansi. Penempatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pendukung non-manajerial.
“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan,” tuturnya.
Sandi menegaskan bahwa seluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga. Setelah permintaan diterima, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menugaskan Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) untuk melakukan asesmen guna menentukan pejabat yang memenuhi kualifikasi.
Selanjutnya, Kapolri akan menerbitkan surat perintah penugasan. Untuk anggota dengan pangkat bintang dua ke atas, pengusulan harus diajukan terlebih dahulu kepada Presiden. Sementara anggota berpangkat di bawah bintang dua akan diusulkan kepada pejabat setingkat menteri.
“Penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait,” jelas Sandi.
Penjelasan Mabes Polri ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan mengatakan bahwa ketentuan tersebut menegaskan syarat mutlak bagi polisi aktif yang hendak menempati jabatan di luar institusi kepolisian.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Ridwan.
Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu memicu pembahasan lebih lanjut terkait status ribuan personel Polri yang saat ini bertugas di berbagai instansi pemerintah di luar struktur internal kepolisian. *






