Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! Pramono Naikkan UMP DKI Jakarta 2026 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menjadi Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

Pengumuman tersebut disampaikan Pramono Anung usai rapat Dewan Pengupahan di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17 persen, atau Rp 333.115,” ujar Pramono dalam keterangannya.

Pramono menjelaskan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dihitung menggunakan nilai alfa sebesar 0,75. Dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang mencapai 5,03 persen serta tingkat inflasi sebesar 2,40 persen, maka diperoleh angka kenaikan UMP sebesar 6,17 persen.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” kata Pramono.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia menetapkan sekaligus mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum sektoral serta upah minimum kabupaten dan kota.

Kebijakan pengupahan terbaru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut mengatur formula baru penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi pasar tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, penerapan formula baru diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pemerintah menilai kebijakan ini mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved