Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Daftar Kenaikan UMP 2026 di 21 Provinsi di Indonesia

Jakarta — Pemerintah menetapkan batas akhir bagi seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan sekaligus mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan daerah, termasuk sebagai dasar penetapan upah minimum sektoral serta upah minimum kabupaten/kota.

Penetapan UMP 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut mengatur formula baru penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi pasar tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. Pemerintah menilai formula baru pengupahan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga daya beli pekerja.

Hingga batas waktu penetapan, sebanyak 21 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur masing-masing daerah. Dari jumlah tersebut, UMP tertinggi tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp4,03 juta, sementara UMP terendah berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp2,41 juta.

Dari sisi persentase kenaikan, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 9,08 persen. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hanya naik 2,72 persen.

Berikut daftar UMP 2026 di 21 provinsi beserta persentase kenaikannya:

1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen) 

2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen) 

3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen) 

4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen) 

5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen) 

6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen) 

7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen) 

8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen) 

9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen) 

10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen) 

11. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen) 

12. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen) 

13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen) 

14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen) 

15. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen) 

16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen) 

17. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen) 

18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen) 

19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen) 

20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen) 

21. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved