Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
โMenuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,โ ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
โMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,โ imbuh jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, mantan Mendikbudristek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 5.681.066.728.758.
Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Program digitalisasi pendidikan tersebut diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan, kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai USD 44 juta atau setara Rp 621 miliar.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek teknologi pendidikan berskala nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. *