Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara teoretis, pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memungkinkan dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa secara politik hal tersebut sangat sulit direalisasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan hukum tata negara, terdapat landasan konstitusional yang mengatur mekanisme pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden.
“Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
“Secara teori itu bisa dimakzulkan, itu teorinya,” ujarnya.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa dalam praktik, proses pemakzulan tidak mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah syarat dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, proses pemakzulan harus melalui sidang pleno DPR yang dihadiri oleh dua pertiga anggota, dan dari jumlah tersebut, dua pertiga pula harus menyetujui pemakzulan.
“Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? Iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR), kira-kira 2/3 itu sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa dengan kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendominasi di parlemen, maka sangat kecil kemungkinan pemakzulan tersebut bisa lolos secara politik. (DL/GPT)