Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Muhammadiyah Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Dibawa ke Jalur Hukum

Jakarta, 26 Mei 2025 : Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus penyajian menu non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran di Solo. Menurutnya, tindakan pengelola restoran tersebut telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan mencederai hak-hak konsumen, khususnya umat Islam.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (26/5/2025), Anwar Abbas menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diselesaikan melalui jalur hukum demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh pengelola Ayam Goreng Widuran telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” ujar Anwar.

Anwar menekankan pentingnya penegakan hukum agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih memperhatikan ketentuan terkait kehalalan produk. Ia juga menolak anggapan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan dapat membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.

“Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Menurutnya, ada indikasi unsur kesengajaan dari pihak pengelola yang tidak mencantumkan informasi mengenai penggunaan bahan non-halal dalam menunya. Padahal, restoran tersebut telah beroperasi sejak tahun 1973 dan memiliki basis pelanggan yang cukup besar di Kota Solo dan sekitarnya.

“Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” jelas Anwar.

Anwar menilai kelalaian tersebut sangat merugikan konsumen dan tidak bisa ditoleransi, apalagi mengingat panjangnya masa operasional restoran yang telah berlangsung lebih dari lima dekade.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, restoran Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena diketahui menggunakan bahan non-halal dalam beberapa menu andalannya. Banyak pelanggan mengaku kecewa dan merasa tertipu, karena selama ini mengira semua menu di restoran tersebut halal.

Label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir menyusul banyaknya keluhan dari konsumen, sebagaimana diakui oleh salah satu karyawan restoran. Kritik dan kekecewaan pun ramai bermunculan di kolom ulasan Google Review, yang memperlihatkan betapa pentingnya keterbukaan informasi dalam penyajian produk makanan, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved