Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Bahlil: PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047

JAKARTA — Pemerintah pusat resmi memberikan izin operasi produksi kepada PT Gag Nikel untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, hingga 30 November 2047. Keputusan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

"Izin diberikan sejak 30 November 2017 untuk tahap Operasi Produksi, dan akan berlaku hingga 30 November 2047," ujar Bahlil dalam keterangannya. 

PT Gag Nikel, yang kini menjadi anak perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM), diketahui telah melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Gag sejak 1972. Saat ini, perusahaan tersebut mengelola area tambang seluas 13.136 hektare dari total luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.500 hektare.

Keputusan pemerintah ini sekaligus menjadi pengecualian bagi PT Gag Nikel, setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha produksi (IUP) lima perusahaan tambang nikel lain di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Rapat terbatas yang digelar di Hambalang pada Senin (9/6/2025) menjadi forum pengambilan keputusan tersebut.

Bahlil menjelaskan, satu-satunya perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan teknis untuk tetap beroperasi hanyalah PT Gag Nikel. “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB itu bisa jalan kalau ada dokumen AMDAL-nya. Dan mereka (lima perusahaan lainnya) tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” kata Bahlil.

Kelima perusahaan yang dicabut izinnya diketahui menambang di kawasan yang termasuk dalam Geopark Raja Ampat. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Geopark nasional pada 2017 dan diakui oleh UNESCO sejak 2023. Namun demikian, Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan tersebut.

“Pulau Gag tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya. Menurutnya, lokasi tambang mereka berada di luar zona Geopark, yang meliputi empat pulau utama yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

“Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan PT Gag Nikel dipastikan tidak berada di zona Geopark Raja Ampat,” ujar Arya dalam keterangan resminya, Selasa (10/6).

Dengan izin yang berlaku hingga lebih dari dua dekade ke depan, PT Gag Nikel kini menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel yang beroperasi secara legal di wilayah Kabupaten Raja Ampat. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved