Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kemendikbudristek

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2023.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujar Nadiem kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Nadiem menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan atau klarifikasi jika diperlukan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan mampu membedakan antara kebijakan yang dilaksanakan dengan itikad baik dan pelaksanaan yang berpotensi menyimpang.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nadiem meminta masyarakat agar tetap bersikap kritis namun adil, serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara utuh. “Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 38, tertanggal 20 Mei 2025. Ia menyebut, kasus tersebut terkait pengadaan sarana digitalisasi pendidikan dengan total anggaran hampir mencapai Rp10 triliun.

“Bahwa benar jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Hingga kini, Kejagung masih mendalami berbagai aspek pengadaan dan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang dilakukan selama kurun waktu empat tahun tersebut, termasuk di antaranya pengadaan perangkat Chromebook untuk institusi pendidikan. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved