JAKARTA, 10 Juni 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut secara permanen izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini mulai berlaku Selasa (10/6), sebagai hasil evaluasi lintas kementerian yang mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan aspirasi masyarakat.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara satu perusahaan lainnya, PT Gag Nikel, tetap diizinkan beroperasi karena berstatus kontrak karya yang diterbitkan pemerintah pusat sejak tahun 1998.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat setempat.
"Kita melakukan rapat dengan Pemda dan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka meminta agar empat IUP yang berada dalam kawasan geopark Raja Ampat dipertimbangkan untuk dicabut. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, tetapi mencari solusi yang berpihak pada kepentingan bersama," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Bahlil juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dirinya melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto usai kunjungan lapangan ke lokasi tambang di Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam kawasan strategis tersebut.
Rapat terbatas yang digelar bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menemukan indikasi pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan yang dicabut izinnya. Evaluasi dari KLHK memperkuat alasan pencabutan dengan bukti adanya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
"Pada hari kemarin, kami ratas. Tujuannya untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas agar kami memiliki data yang komprehensif. Saya ingin keputusan ini dilandasi oleh objektivitas," tambah Bahlil.
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap dapat melanjutkan aktivitas penambangan karena tidak ditemukan pelanggaran lingkungan yang signifikan. Bahlil menyebutkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan PT Gag menjalankan aktivitas tambang sesuai dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"PT Gag ini kontrak karya sejak 1998, dari zaman Orde Baru. Hasil evaluasi tim kami menunjukkan proses penambangan mereka dilakukan dengan baik. Lingkungannya masih terjaga, dan itu sudah terlihat dari dokumentasi yang kami miliki," jelasnya. (DL/GPT)
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas PT Gag Nikel guna memastikan praktik pertambangan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
"Ini adalah aset negara yang harus dijaga. Arahan Bapak Presiden jelas, semua aktivitas pertambangan harus diawasi ketat, terutama yang berada di kawasan sensitif seperti Raja Ampat," pungkas Bahlil.
Pencabutan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia.