Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! Kemendagri Masukkan Empat Pulau di Aceh Menjadi Milik Sumatera Utara

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Penetapan ini merupakan bagian dari pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, tidak memiliki wewenang untuk mengambil ataupun menyerahkan wilayah.

"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, nggak ada wewenang Provinsi Sumut. Dan setahu saya, Aceh mengambil pulau atau menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua ada mekanismenya," ujar Bobby saat ditemui di Regale Convention Center, Medan, Selasa (10/6/2025).

Bobby yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan harmonis. Ia berharap keputusan tersebut tidak menimbulkan gesekan antarwarga di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh.

"Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak juga warga Sumut di Aceh. Jangan sampai hal ini memicu sentimen yang tidak perlu, seperti mempermasalahkan plat kendaraan dari daerah masing-masing," kata mantan Wali Kota Medan itu.

Lebih lanjut, Bobby menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mengikuti mekanisme yang berlaku jika keputusan tersebut dikaji ulang oleh pemerintah pusat.

"Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia. Tapi jangan sampai seolah-olah kami Sumut dengan leluasa melepas atau mengambil wilayah. Tidak bisa seperti itu, semua ada aturan dan prosedurnya," tandasnya.

Keputusan ini tengah menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, mengingat sensitifnya isu batas wilayah antarprovinsi di Indonesia. Pemerintah pusat diharapkan mampu menjelaskan secara terbuka dasar dan tujuan penetapan tersebut guna menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved