Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Soal Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Mendagri Tito: Silakan Gugat ke PTUN

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap langkah hukum terkait penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Tito menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penetapan batas wilayah tersebut dan menyambut baik apabila ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, rapat-rapat pembahasan telah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Mendagri, dengan melibatkan delapan instansi tingkat pusat serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, melibatkan banyak pihak. Ada Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pus Hidros) TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat,” jelasnya.

Tito mengatakan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati oleh pemerintah daerah masing-masing. Namun, kesepakatan mengenai batas wilayah laut tidak pernah tercapai, sehingga sesuai aturan, kewenangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional. Dari rapat tingkat pusat itu, dilihat secara geografis, letaknya berada di wilayah Sumatera Utara berdasarkan batas darat yang telah disepakati,” tambahnya.

Keputusan pemerintah pusat dituangkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Aceh — yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil — resmi masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved