Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Wamendikdasmen: Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta Belum Bisa Tahun Ini

BANDUNG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Atip saat menghadiri kegiatan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).

Menurut Atip, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam terkait kesiapan anggaran, meskipun telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar, termasuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan, dihitung dulu,” ujar Atip kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada ketersediaan dan kemampuan anggaran negara. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun skema pembiayaan yang memungkinkan kebijakan ini dijalankan secara bertahap.

“Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Di situ intinya,” tambahnya.

Putusan MK yang mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menekankan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” kini wajib diterapkan secara nyata oleh negara. Tujuan utama dari putusan ini adalah untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat pra sejahtera.

Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan menyeluruh, termasuk dalam aspek fiskal dan regulasi, terutama bagi satuan pendidikan swasta yang selama ini belum menerima subsidi penuh dari pemerintah.

Sebelumnya, beberapa daerah seperti Palangka Raya juga belum menerapkan sistem sekolah gratis secara menyeluruh, dengan alasan keterbatasan anggaran daerah dan perlunya regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Atip berharap, dalam waktu dekat, pemerintah dapat menyusun langkah konkret agar amanat konstitusi dalam memberikan akses pendidikan gratis yang merata dapat segera diwujudkan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan pendanaan.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved