Jakarta, 7 Agustus 2025 — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) pagi. Kehadiran Yaqut berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan membawa map berwarna biru berisi sejumlah dokumen. Kepada awak media yang menunggunya, ia menyampaikan bahwa dirinya dimintai klarifikasi terkait mekanisme pembagian kuota haji.
"Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Yaqut menyebut, dalam pemeriksaan tersebut ia membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama sebagai dokumen pendukung. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi yang akan ditanyakan oleh penyidik.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya (tekanan politik). Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman," lanjutnya.
KPK saat ini tengah gencar menyelidiki dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji, yang mencuat sejak tahun 2023. Dugaan bermula ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut, yang kini menjadi sorotan KPK.
Penyelidikan ini menjadi salah satu fokus utama lembaga antirasuah dalam menelusuri praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan haji. KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yaqut masih berlangsung di Gedung KPK.