JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa data rekening tidak aktif (dormant) yang selama ini dianalisis oleh lembaga tersebut berasal dari pihak perbankan, bukan dari internal PPATK. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan anggapan bahwa PPATK-lah yang menetapkan klasifikasi rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sejak Mei 2025, lembaganya menerima data rekening dormant langsung dari pihak bank sesuai dengan kriteria yang ditetapkan masing-masing bank.
"Kami sudah melakukan segala upaya, termasuk sosialisasi dan pengkinian data. Sejak bulan Mei 2025, kami mendapatkan data langsung dari bank. Jadi bukan PPATK yang menentukan dormant, ya teman-teman," ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Ivan menegaskan bahwa definisi rekening dormant merupakan kewenangan bank. PPATK hanya bertindak sebagai penerima dan analisator data tersebut. Menurutnya, bank mengirimkan data rekening dormant dengan klasifikasi mereka sendiri, dan PPATK hanya melanjutkan proses analisis berdasarkan data yang diterima.
Setelah menerima data tersebut, PPATK menjalankan analisis bertahap terhadap rekening-rekening tersebut. Proses ini juga disertai penghentian sementara transaksi guna memastikan tidak terdapat aktivitas mencurigakan. Jika hasil analisis tidak menemukan indikasi tindak pidana, maka rekening akan diaktifkan kembali.
"Analisis lalu dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya. Dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap. Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lalu pembukaan lagi," ungkap Ivan.
Ia memastikan bahwa seluruh tahapan penghentian transaksi sementara kini telah rampung. PPATK, kata Ivan, telah menyelesaikan seluruh proses sesuai dengan rencana.
"Sehingga sampai hari ini, sesuai dengan rencana, PPATK memang sudah selesai dengan proses penghentian transaksi," tegasnya.
Langkah ini, menurut Ivan, diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Hal ini penting dilakukan mengingat maraknya praktik jual beli rekening oleh pelaku kejahatan yang memanfaatkan rekening dormant.
"Banyak sekali korban, saudara-saudara kita di luar sana, yang menjadi korban para pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang," imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, mengungkapkan bahwa pada Februari 2025, sebanyak 105 bank telah melaporkan sekitar 122 juta rekening dormant ke PPATK. Salah satu indikator rekening dormant, menurutnya, adalah tidak adanya aktivitas debet selama satu tahun.
"Didalami jumlah, saldonya, data nasabahnya bermasalah, belum ada pengkinian data. Banyak pemilik rekening tadi tidak mengetahui bahwa mereka punya rekening, jadi harus ada action," jelas Fithriadi.
Ia menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, ditemukan rekening yang telah tidak aktif selama lima hingga sepuluh tahun, namun masih memiliki dana yang cukup besar. Bahkan, beberapa pemilik rekening diketahui telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak menyadari keberadaan rekening tersebut.
"Kalau kita ambil tindakan, maka ahli waris jadi tahu bahwa keluarganya punya simpanan yang bisa diambil," pungkasnya.