Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Jakarta, 2 September 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Selasa (2/9).

“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujar Saurlin di pelataran gedung Propam Mabes Polri.

Kategori Pelanggaran Masih Didalami

Meski telah dipastikan adanya pelanggaran HAM, Saurlin menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah tindakan tujuh personel Brimob yang terlibat masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau tidak. Komnas HAM masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah peristiwa itu terjadi karena kelalaian atau unsur kesengajaan.

Gelar Perkara dengan Pihak Eksternal

Divpropam Mabes Polri menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan pada Selasa pagi. Gelar perkara berlangsung selama kurang lebih empat jam dan dihadiri sejumlah pihak eksternal, antara lain perwakilan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam forum tersebut, Komnas HAM ikut memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis pada saat kejadian. “Kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri dan sedang menganalisis semua hasil pemeriksaan itu,” kata Saurlin.

Proses Penyelidikan Berlanjut

Komnas HAM menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi. Hasil analisis mendalam nantinya akan menentukan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi terhadap penanganan hukum bagi personel Brimob yang terlibat.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved