Jakarta, 2 September 2025 – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Polisi menyebut penetapan status tersangka dilakukan sebelum penangkapan terhadap Delpedro yang diduga menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status hukum Delpedro. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu. “Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelasnya.
Ade Ary menuturkan, Delpedro diduga mengajak massa, termasuk kalangan pelajar, untuk melakukan tindakan anarkistis. “Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” katanya.
Sementara itu, pihak Lokataru menyampaikan protes keras atas penangkapan tersebut. Melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation, Lokataru menyebut penangkapan dilakukan secara paksa pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru.
Delpedro kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lokataru menilai langkah aparat sebagai bentuk kriminalisasi. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas pernyataan resmi Lokataru.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Delpedro masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Polisi belum memberikan rincian lebih lanjut terkait pasal yang disangkakan.