Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), warga Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai hacker dengan identitas ‘Bjorka’. WFT ditangkap di rumahnya pada Selasa, 23 September 2025, setelah enam bulan menjadi buronan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan WFT resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku yakni 12 tahun penjara.
“WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE,” ujar Reonald dalam keterangan persnya.
Modus Aksi dan Pemerasan Gagal
Kasus ini berawal dari laporan sebuah bank swasta yang mendapati akses ilegal terhadap akun nasabah. Pelaku sempat memposting tangkapan layar akun nasabah melalui media sosial dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menjelaskan bahwa WFT berencana melakukan pemerasan terhadap pihak bank. Namun, rencana itu gagal karena bank memilih melapor ke polisi.
“Faktanya, pemerasan belum terjadi. Motif pelaku adalah pemerasan, tetapi karena tidak ditanggapi pihak bank, maka kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” jelas Herman.
Jual Data di Media Sosial
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web dan menjualnya melalui akun media sosial dengan harga hingga puluhan juta rupiah. Ia juga mengklaim menggunakan identitas Bjorka sejak 2020, serta menguasai sejumlah data dari sektor perbankan, kesehatan, dan perusahaan swasta di Indonesia.
“Ada beberapa data perbankan, perusahaan kesehatan, dan perusahaan swasta di Indonesia yang diklaim diperoleh pelaku. Data tersebut juga dijual melalui akun media sosial lainnya,” tambah Herman.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan institusi di Indonesia. *