Jakarta, 3 Oktober 2025 — Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, meminta agar polemik terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan. Menurutnya, klarifikasi resmi yang dikeluarkan Management Development Institute of Singapore (MDIS) seharusnya cukup untuk mengakhiri perdebatan soal latar belakang pendidikan Gibran.
“Seharusnya penjelasan MDIS menghentikan polemik soal pendidikan dan ijazah Mas Gibran bila niatnya benar-benar mencari kebenaran. Siapa lagi yang bisa memberikan klarifikasi selain MDIS sebagai penyelenggara pendidikan?” kata Andy Budiman kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Dugaan Motif Politik
Andy menduga, isu seputar ijazah Gibran sengaja terus digulirkan untuk menciptakan kegaduhan politik. Ia menilai, pihak-pihak yang mengangkat isu tersebut tidak benar-benar mencari kebenaran, melainkan hanya ingin memperpanjang fitnah.
“Kita lihat apakah isu ini benar-benar padam. Bisa jadi gerakan ini bermotif politik untuk terus melanjutkan fitnah terkait ijazah Wapres. Tujuan mereka bukan mencari kebenaran, tapi menciptakan kegaduhan politik,” ujarnya.
Klarifikasi Resmi MDIS
Sebelumnya, MDIS melalui surat resminya membenarkan bahwa Gibran merupakan lulusan lembaga pendidikan tersebut dengan gelar diploma dan sarjana. Surat konfirmasi itu beredar secara daring pada Rabu (1/10/2025) dan dikonfirmasi langsung oleh Manajer PR & Communications MDIS, Gabriel J Tan.
Konfirmasi itu juga diterima detikEdu setelah mengirimkan permintaan klarifikasi melalui alamat e-mail resmi MDIS (https://www.mdis.edu.sg/). Pada Kamis (2/10/2025), MDIS menjawab bahwa surat yang beredar memang benar dikeluarkan oleh institusi tersebut.
Gugatan Hukum Terhadap Gibran
Meski sudah ada klarifikasi dari MDIS, polemik pendidikan Gibran masih berlanjut di ranah hukum. Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan masalah ijazah SMA.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. *